Di KPK, ESDM Sampaikan Pemegang Izin Tambang Tersisa 4.250

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
24 July 2025 14:21
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno dalam Konferensi Pers Kelembagaan terkait perbaikan tata kelola sektor pertambangan pada Kamis (24/7/2025). (Tangkapan Layar Youtube/KPK RI)
Foto: Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno dalam Konferensi Pers Kelembagaan terkait perbaikan tata kelola sektor pertambangan pada Kamis (24/7/2025). (Tangkapan Layar Youtube/KPK RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno membeberkan, bahwa pihak sudah mengakselerasi perizinan pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dari awalnya sebanyak 12.500-an menjadi tersisa 4.250 izin.

Tri menyatakan, penertiban perizinan sudah dimulai sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2018. "Kita melakukan akselerasi perizinan dari awal 12.500-an menjadi saat ini perizinan hanya 4.250," ungkap Tri saat Konfrensi Pers Update Kelembagaan Perbaikan Tata Kelola Sektor Pertambangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Penertiban perizinan pertambangan, kata Tri, dilakukan bersamaan dengan diskursus KPK. Yang pada akhirnya menelurkan Minerba One Map Data (MODI) atau aplikasi pengelola data perusahaan pertambangan minerba.

Selain itu, untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, Tri menegaskan, saat ini sudah menggunakan EPNBP, yang berfungsi sebagai aplikasi berbasis web untuk menghitung secara akurat nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi PNBP atas komoditas mineral dan batu bara.

Adapun EPNBP ini mulai efektif berjalan sejak tahun 2019. "Ini sangat efektif untuk meningkatkan jumlah penerimaan yang seharusnya diterima oleh negara," tegas Tri.

Terakhir, pihaknya juga meluncurkan SIMBARA sebagai sebuah platform digital yang dikembangkan untuk mengelola dan memantau sumber daya minerba di Indonesia.

"Apabila terjadi sesuatu kejanggalan, bisa dilihat di Kementerian Lembaga yang terkait. Misalnya penjualan batu bara yang awalnya membayar EPNBP untuk domestik dijual ke ekspor, itu bisa ke trace di dalam SIMBARA itu sendiri," tandas Tri.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beda Pengenaan Royalti Nikel pada Izin Tambang IUP & Izin Industri IUI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular