Kasus Beras Oplosan

Ikuti Perintah Prabowo, Polisi Periksa 14 Orang Kasus Beras Oplosan

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
24 July 2025 11:02
Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen terkait beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen terkait beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri melanjutkan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan label kemasan beras yang tidak sesuai mutu. Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 212 merek beras.

Hal ini menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan Polri dan Kejaksaan Agung segera menindak pelaku kecurangan beras yang tidak sesuai aturan mutu dan label kemasan

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pangan Polri segera melakukan proses penyidikan dengan membuat laporan informasi dulu. Dengan penyelidikan 212 merek tersebut, kita lakukan penyidikan, penelusuran. Kita temukan 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT produsen medium," jelas Helfi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

"Dari temuan tersebut, Satgas Polri telah menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang meliputi pengecekan ke lapangan baik ke pasar tradisional maupun pasar modern untuk pengambilan sampel beras premium maupun medium. Kemudian kita melakukan pengecekan atas sampel tersebut ke laboratorium yaitu laboratorium penguji balai besar, pengujian standar instrumen pasca panen pertanian," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, dari 9 merek baru 5 merek yang sudah ada hasilnya. Yaitu, beras premium tidak memenuhi standar mutu.

Kemudian, Bareskrim melakukan tindak lanjut, yaitu proses penegahan hukum lain terhadap produsen maupun hasil dari temuan yang telah disampaikan oleh ahli dari laboratorium.

"Satgas Pangan Polri melakukan kegiatan pemeriksaan kepada para saksi, pemeriksaan terhadap ahli, untuk menjelaskan hasil lab tersebut dan ahli perlindungan konsumen," ujar Helfi yang juga Dirtipideksus Bareskrim Polri.

"Dari hasil penyidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut yaitu merek beras premium. Kemudian penyidik melakukan upaya paksa yaitu berupa penggeledahan, melakukan penyegelan atau status quo, serta penyitaan di TKP, tempat produksi, gudang, retail maupun kantor terkait barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan," terangnya.

Adapun penggeledahan untuk pencarian dokumen dilakukan di kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur, gudang PT FS di Subang, Provinsi Jawa Barat, kantor dan gudang PT PIM di Serang, provinsi Banten, serta Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melebihi HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.

"Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp 99 triliun per tahun. Karena itu, kita minta Satgas Pangan turun, dan dalam dua minggu ke depan, semua produsen dan pedagang wajib lakukan penyesuaian," kata Amran dalam keterangan tertulis, 27 Juni 2025.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ratusan Ribu Tabung LPG Subsidi Dioplos, Negara Rugi Rp 5,6 Miliar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular