
AS Minta RI Cabut Larangan Ekspor Nikel Cs? Airlangga Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI Airlangga Hartarto buka suara perihal kesepakatan bersama antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengenai soal tarif impor antar kedua negara.
Sebelumnya, dalam pernyataan bersama Gedung Putih AS, menyatakan bahwa kerangka kesepakatan membuka jalan bagi penghapusan hampir seluruh tarif impor Indonesia terhadap produk-produk industri, pangan, dan pertanian dari Amerika Serikat. Sementara itu, AS akan menurunkan tarif produk Indonesia menjadi 19%, jauh lebih rendah dibandingkan keputusan awal di mana tarif impor terhadap Indonesia dikenakan 32% dan seharusnya berlaku pada 1 Agustus mendatang.
"Pengumuman hari ini menunjukkan bahwa Amerika mampu melindungi produksi domestiknya sekaligus memperoleh akses pasar yang luas dari mitra dagangnya," kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam pernyataannya, dilansir CNBC International, Rabu (23/07/2025).
Berdasarkan pernyataan bersama terkait kerangka perjanjian AS-Indonesia, yang dirilis Gedung Putih tersebut, ada salah satu point yang menyebut, "Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis."
Namun sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait poin mineral kritis ini. Apakah ini maksudnya terkait dengan kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan konsentrat yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Indonesia? Pasalnya, pembatasan ekspor mineral kritis Indonesia selama ini hanya terkait kebijakan larangan ekspor mineral mentah. Mineral harus terlebih dahulu diproses di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri sebelum diekspor keluar negeri.
Menanggapi hal ini, Menko Perekonomian Airlangga menegaskan bahwa tidak ada penghapusan larangan ekspor mineral kritis Indonesia. "Tidak, di dalam detilnya ada. Tidak ada yang dihapuskan," terang Airlangga, dikutip Kamis (24/7/2025).
Nah, Airlangga memastikan, kegiatan ekspor mineral Indonesia tetap harus berdasarkan ketentuan yang ada yakni hasil dari proses hilirisasi. "Prosessed mineral (hilirisasi)," tegas Airlangga.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI & Arab Bakal Bertemu, Bahas Mineral Kritis
