
Tarif 19% dari AS Belum Berlaku, RI Tunggu Penandatanganan Resmi

Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) telah merilis Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat, yang mencakup hasil negosiasi soal tarif impor antarkedua negara.
Selain soal besaran tarif impor, di mana Indonesia dikenakan tarif 19% untuk barang-barang yang masuk ke AS, kerangka kerja tersebut juga mencakup sejumlah kesepakatan nontarif.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan bahwa setelah kerangka perjanjian, akan ada penandatangan antara kedua belah pihak sebelum tarif 19% akan diberlakukan.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun respons terkait kerangka perjanjian yang disampaikan oleh pemerintah AS.
"Nanti yang akan ditetapkannya setelah ada tanda tangan antara kedua belah pihak. Itu kan ini kedua belah pihak, mereka juga sedang sibuk. Kita juga sibuk secara internal. Pemerintahan juga menyusun respons joint statement dari yang disampaikan Amerika itu," ujar Haryo kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (23/7/2025).
Haryo pun menjelaskan bahwa saat ini pemerintah juga tengah melakukan sosialisasi kepada masing-masing lembaga terkait pengenaan tarif tersebut.
"Ini sekarang juga sudah mulai dibicarakan. Bicarakan dengan KL ya nanti akan ada penanda tangan dari kedua belah pihak," ujarnya.
Namun, kapan penandatanganan antara kedua belah pihak akan dilaksanakan masih belum bisa dikonfirmasikan.
"Kedua belah pihak kalau kita kan ingin secepatnya selesai semua kan, clear gitu ya. Tapi kan mereka juga masih sibuk," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Minta Tolong Pangeran MBS, RI Mau Perdagangan Bebas dengan Arab Saudi
