Perusahaan Ini Klaim Status Kepemilikan Lahan di Depok Bukan Eks BLBI

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
18 July 2025 21:42
Warga melintasi Tanah Merah dengan sepeda motor di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/7/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Warga melintasi Tanah Merah dengan sepeda motor di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/7/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemkot Depok berencana membangun stadion di lahan yang disebut aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Tanah Merah, Cipayung, Depok. Perusahaan bernama PT Tjitajam menyebut lahan itu bukan aset eks BLBI.

Dalam surat permohonan hak jawab dan koreksi yang dikirim ke redaksi CNBC Indonesia, Jumat (18/7/2025), pengacara PT Tjitajam, Reynold Thonak menjelaskan aset-aset berupa bidang-bidang tanah diantaranya tanah seluas 538.000 M2 yang terletak di Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatana Cipayung, Kota Depok dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 257/Cipayung Jaya tertanggal 25 Agustus 1999 atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan Akta Pendirian tanggal 12 Agustus 1996.

"Bidang tanah yang direncanakan akan dilakukan pembangunan dimaksud hingga sampai saat ini adalah milik PT Tjitajam dan bukan merupakan lahan eks BLBI," ungkap Reynold.

Dia pun menyebut ada 10 putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang terkait dengan lahan itu.

Warga melintasi Tanah Merah dengan sepeda motor di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/7/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Warga melintasi Tanah Merah dengan sepeda motor di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/7/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Warga melintasi Tanah Merah dengan sepeda motor di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/7/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

"Bahwa kepemilikan dari klien terhadap SHGB no 257 telah dikuatkan oleh 10 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Dia menyebut Satgas BLBI memasang plang penyitaan terhadap lahan tersebut pada 17 Mei 2023. Menurutnya, Satgas BLBI menjadikan perjanjian di bawah tangan terkait penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 sebagai dasar pemasangan plang di lahan itu.

"Kami selaku kuasa hukum klien menyatakan sangat keberatan dengan adanya rencana pembangunan stadion di atas bidang tanah milik klien oleh Pemerintah Kota Depok," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok berencana membangun stadion berskala internasional di Depok, Jawa Barat. Pemkot Depok mengusulkan agar stadion ini dibangun di lahan bekas BLBI di Tanah Merah, Cipayung.

"Alhamdulillah tadi dalam pertemuan saya menyampaikan beberapa harapan masyarakat Kota Depok, termasuk pembangunan stadion dan infrastruktur lainnya, seperti pelebaran Jalan Raya Sawangan dan penambahan akses tol," ujar Wali Kota Depok Supian Suri sebagaimana dilihat di website Pemkot Depok, Sabtu (5/7/2025).

Kami, redaksi CNBC Indonesia, menyampaikan terima kasih kepada pihak PT Tjitajam atas klarifikasi yang disampaikan terkait berita foto: Lahan Eks BLBI di Depok Kabarnya Mau Dibangun Stadion Internasional.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tanah di SCBD Dilego Rp175 Juta/m2, di Senopati Dijual Harga Segini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular