Bukan Singapura, Riza Chalid Terakhir Terlacak Masuk ke Negara Ini

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
18 July 2025 16:37
Mohammad Riza Chalid. (Dok. Istimewa)
Foto: Mohammad Riza Chalid. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tersangka kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang, Mohammad Riza Chalid (MRC), ternyata tidak berada di Singapura.

Hal ini terungkap dari pernyataan resmi Pemerintah Singapura. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura melalui situs resminya pada 16 Juli 2025 mengatakan:

"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura."

"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami."

Lantas, di mana kah keberadaan Riza Chalid?

Mengutip detikcom, Jumat (18/07/2025), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan data perlintasan terakhir Riza Chalid, yakni saat pergi meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada awal Februari 2025 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan Riza Chalid lepas landas melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Februari 2025. Hingga saat ini belum masuk kembali ke wilayah Indonesia.

"Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami bahwa Mohamad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia," kata Yuldi, dikutip dari detikcom, Jumat (18/7/2025).

Yuldi menegaskan, Ditjen Imigrasi RI telah berkoordinasi dengan perwakilan di Malaysia mengenai keberadaan Riza Chalid yang diduga masih di negara itu. Perkembangan terbaru akan disampaikan menyusul.

"Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang berada di Malaysia dan perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan Immigraseen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid," tuturnya.

Sementara itu, mengenai dugaan awal Riza Chalid yang disebut berada di Singapura, Ditjen Imigrasi RI telah berkoordinasi dengan Immigration Custom Authority (ICA) Singapura melalui perwakilan di sana.

"Menurut data dari ICA Singapura, Mohamad Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus tahun 2024, yang bersangkutan datang dengan status visitor dan bukan pemegang PR (Permanent Resident)," jelas Yuldi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut Riza Chalid tidak berada di Indonesia.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah memanggil Riza sebanyak 3 kali, tetapi dia tidak pernah hadir sekalipun dan diketahui Riza tidak berada di dalam negeri.

"Khusus MRC selama 3 kali dipanggil, tidak hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapore," ujarnya saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/07/2025).

Qohar mengatakan Kejagung telah mengambil langkah-langkah untuk menemukan dan mendatangkan Riza Chalid ke Indonesia.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (10/07/2025) mengumumkan adanya sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tata kelola minyak mentah ini dan setelah memperoleh bukti yang cukup, sehingga Kejagung menetapkan 9 tersangka baru.

"Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meletakkan sebanyak sembilan tersangka," ucap Abdul Qohar dalam konferensi pers Kamis (10/07/2025).

Berikut daftar sembilan tersangka baru tersebut:

  1. AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
  2. HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
  3. TN, VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
  4. DS, VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
  5. AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
  6. HW, SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
  7. MH, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
  8. IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
  9. MRC, Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Sebagai informasi, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini diperkirakan sebesar Rp285.017.731.964.389.

Awal mula Kejagung mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini pada Senin, 24 Februari 2025 malam hari.

Saat itu, Kejagung menyebut penyidik dan Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan setidaknya pada 96 saksi dan 2 orang ahli.

"Dan pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik dan dilaksanakan pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh penyidik, maka penyidik berketetapan menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka," paparnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (24/02/2025) malam.

"Dan penyidik juga pada Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap 7 orang tersebut," ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pun mengumumkan ketujuh tersangka tersebut, antara lain:

1. RS, yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. SDS, yang bersangkutan adalah Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;

3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;

4. AP, selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;

5. MKAR, selaku Beneficial Owner PT Navigation Khatulistiwa;

6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Komisaris 2 perusahaan sekaligus.

7. GRJ, selaku Komisaris Jenggala Maritim dan sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.

"Itulah 7 tersangka yang telah ditetapkan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup," ucap Qohar.

Setelah itu, dua hari kemudian, pada Rabu, 26 Februari 2025, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru, yaitu:

  1. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Edward Corne (EC), VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Dengan demikian, total tersangka sejak awal kasus ini diungkap Kejagung yakni mencapai 18 orang.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng! Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular