Video

Video: Biar Gak Salah, Ini Teknis Pungutan Pajak Pedagang Toko Online

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
18 July 2025 11:13

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Penyuluhan, Pelayanan & Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rosmauli mengatakan pungutan pajak pedagang online sebagai merupakan bentuk keadilan terhadap kewajiban pedagang online agar mendapatkan perlakuan yang setara dengan pedagang offline.

DJP akan menugaskan marketplace yang dapat menarik pajak pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun sebesar 0,5% dari omzet bruto sesuai.

Seperti apa teknik pungutan pajak pedagang toko online? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan & Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rosmauli dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum'at, 18/07/2025)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...