Maruarar Bongkar Alasan Batalkan Rumah Subsidi Mini yang Bikin Heboh

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
10 July 2025 18:13
Pengunjung melihat display contoh rumah subsidi yang telah diperkecil di Jakarta, Senin (16/6/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Pengunjung melihat display contoh rumah subsidi yang telah diperkecil di Jakarta, Senin (16/6/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait blak-blakan soal batalnya rencana ukuran rumah subsidi yang diperkecil menjadi 18 meter persegi (m2). Menteri yang kerap disapa Ara ini menjelaskan alasan dicabutnya rencana pengecilan ukuran rumah subsidi yakni karena banyak penolakan dari masyarakat.

"Tadi saya sampaikan, saya minta maaf ya, kalau itu membuat mungkin gaduh masyarakat dan respons mereka banyak yang negatif. Jadi ya saya harus sportif, saya batalkan," kata Ara saat ditemui wartawan setelah rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Rencana ukuran rumah subsidi tersebut sejatinya baru hadir dalam draft Peraturan Menteri Perumahan yang tujuannya untuk mendapat respons masyarakat akan hal ini.

"Nah, kenapa saya kasih draft untuk mendapat respons masyarakat? Ya, kalau saya melihat respon masyarakat yang tidak baik, dari DPR juga sudah mengingatkan, masa saya jalan terus sih? Berarti kan saya tidak mendengarkan," ujarnya.

"Namanya draft itu kita sampaikan ke publik untuk mendapatkan respon. Nah, responnya menurut saya banyak yang negatif. Alhasil harus dibatalkan," tambah Ara.

Menurutnya, pejabat negara harus mendengarkan suara rakyat dan tidak bisa mengambil sepihak tidak berdasarkan kehendak rakyat.

"Jadi, saya harus begitu. Sebagai penjabat negara, tentu saya tidak bisa mengambil suatu kebijakan publik, tanpa mendengarkan suara rakyat," ungkap Ara.

Selain itu, alasan lain yakni ukuran rumah tersebut belum memenuhi standar Kesehatan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Kenapa dibatalkan? Karena saya mendengarkan masukan dari DPR, komponen masyarakat, dan berbagai kalangan, bahwa itu dinilai tidak layak. Bahkan kesehatan dan sebagainya. Saya harus batalkan," pungkasnya.

Ara resmi mencabut usulan rumah subsidi yang ukurannya diperkecil. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025).

"Jadi tujuannya sebenarnya sederhana, karena kami mendengar banyak sekali anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi kalau tanahnya di kota mahal, mau diperkecil. Tapi sesudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu," kata Ara saat memberikan paparannya dalam raker bersama Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Ara pun mengakui dirinya mengungkapkan ide yang kurang tepat dan perlu mempelajari lagi ide-ide di ranah publik sehingga masyarakat dapat mampu menerima idenya tersebut.

"Saya punya ide, mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya mungkin cukup baik, tapi mungkin kami juga mesti belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi, soal rumah subsidi yang diperkecil," ujar Ara.

Ukuran rumah subsidi yang diperkecil mendapat sorotan banyak masyarakat karena dinilai tidak layak untuk ditinggali. Dalam aturan lama luas bangunan terkecil rumah subsidi di 21 meter persegi, dan maksimalnya 36 meter persegi. Begitupun untuk luas tanah, minimum 60 meter persegi, namun kini berkurang menjadi 25 meter persegi.

Dengan aturan lama, banyak pengembang perumahan yang membangun rumah dengan luas terkecil sebesar 21 meter persegi, utamanya di wilayah Bodetabek, namun ada juga yang membangun dengan luas 30 meter persegi.

Aturan lama tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 Tahun 2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.


(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Menteri Ara Tegaskan Beli Rumah Subsidi Maksimal Gaji Rp14 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular