
Trump Kalah di Rumah Sendiri, UU Kontroversial Ini Batal Diterapkan

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permohonan Florida untuk memberlakukan undang-undang imigrasi kontroversial yang berpotensi mengkriminalisasi imigran ilegal di negara bagian tersebut. Putusan ini mempertahankan blokir yang sebelumnya dikeluarkan oleh pengadilan federal tingkat bawah.
Melansir Newsweek pada Kamis (10/7/2025), putusan disampaikan dalam perintah singkat tanpa alasan tertulis maupun pendapat berbeda dari sembilan hakim MA. Keputusan ini menangguhkan sementara implementasi UU tersebut, sambil menunggu proses hukum yang masih berjalan.
UU itu, yang dikenal sebagai Senate Bill 4-C, disahkan pada Februari lalu dan diteken oleh Gubernur Florida Ron DeSantis. Aturan ini menetapkan hukuman pidana bagi imigran dewasa yang memasuki Florida secara ilegal, termasuk ancaman pidana bagi mereka yang kembali setelah dideportasi.
Langkah hukum terhadap aturan tersebut diajukan oleh dua imigran dan lembaga nirlaba pada April, dengan dalih bahwa imigrasi adalah kewenangan federal, bukan negara bagian.
"Putusan ini menegaskan apa yang dituntut Konstitusi, bahwa penegakan hukum imigrasi adalah urusan federal dan tidak seorang pun boleh dirampas kebebasannya tanpa proses hukum yang semestinya," kata Bacardi Jackson, Direktur Eksekutif American Civil Liberties Union (ACLU) Florida, dalam pernyataan tertulis.
"Upaya Florida menjadikan aparat lokal sebagai polisi imigrasi adalah pelanggaran hukum dan ancaman kemanusiaan," tambahnya.
Meski UU imigrasi tersebut diblokir, Florida tetap menjalankan program-program imigrasi lainnya, termasuk pembangunan fasilitas penahanan migran bernama 'Alligator Alcatraz'. Fasilitas ini dibangun di lahan bekas landasan pacu di Everglades dan dijaga oleh perimeter alami berupa ribuan aligator dan ular piton.
"Proses 'dipercepat' di pusat deportasi terpadu kami yang juga dikenal sebagai Alligator Alcatraz," tulis Jaksa Agung Florida James Uthmeier dalam unggahan di platform X pada 6 Juli lalu.
Molly Best, Wakil Sekretaris Pers Gubernur DeSantis, menambahkan: "Fasilitas-fasilitas ini akan menjadi pengganda kekuatan bagi penegakan hukum imigrasi bekerja sama dengan pemerintah federal."
Sementara itu, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyebut di X bahwa mereka tengah mencari cara-cara inovatif dan hemat biaya untuk mendukung deportasi massal.
Florida sendiri dikenal sebagai basis kuat pendukung gerakan Make America Great Again (MAGA). Gubernur Ron DeSantis adalah salah satu tokoh kunci dalam barisan konservatif. Undang-undang ini dinilai sebagai bagian dari strategi Partai Republik untuk memperkuat pendekatan garis keras terhadap imigrasi menjelang Pilpres AS 2024.
Selama masa jabatannya, mantan Presiden Donald Trump menunjuk tiga hakim konservatif ke MA, sehingga menciptakan komposisi mayoritas 6-3. Namun, meski mayoritas konservatif, MA tetap menolak permintaan Florida.
Menurut Pew Research Center, lebih dari 11 juta imigran tanpa dokumen resmi tinggal di AS per 2024.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tornado Terjang Florida, Atap Terbang-Truk Gandeng Terbalik
