
RI Kena Tarif Trump 32% Mulai 1 Agustus, Ini Respon Lengkap Istana
CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
08 July 2025 13:51
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi merespons keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menetapkan Indonesia akan terkena tarif impor sebesar 32% pada 1 Agustus 2025.
Hasan saat melakukan konferensi Pers di kantornya, Selasa (08/08), menjelaskan masih ada waktu tambahan bagi Indonesia untuk negosiasi tarif impor.
Dia menyampaikan jeda waktu tarif resiprokal yang diumumkan Trump pada April 2025 sedianya akan berakhir besok, 9 Juli 2025. Namun dalam keputusan baru Trump justru tarif itu baru akan diterapkan pada 1 Agustus 2025. Dengan begitu, pemerintah Indonesia menilai Trump telah memberikan waktu tambahan untuk melakukan negosiasi tarif.
-
1.
-
2.
-
3.