
Video: Bank Tanah Siap Kawal Program Rumah Rakyat dan Ketahanan Pangan
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengungkapkan secara rinci mekanisme perolehan tanah oleh lembaganya serta upaya untuk menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Parman, Bank Tanah memperoleh tanah dari penetapan pemerintah seperti tanah terlantar, tanah hasil pelepasan kawasan hutan, tanah negara bebas, tanah reklamasi, tanah bebas tambang hingga bekas kawasan hutan. Seluruh proses perolehan ini dilakukan melalui mekanisme administratif yang ketat dan terverifikasi.
Untuk memberikan kepastian hukum, Bank Tanah menerapkan pendekatan kolaboratif melalui skema kerja sama pemanfaatan lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Ini dilakukan agar setiap penggunaan lahan selaras dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.
Saksikan dialog Dina Gurning bersama Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja di Program Property PointCNBC Indonesia, Rabu (02/07/2025).
-
1.
-
2.
-
3.