Sumur Minyak Warga Dilegalkan, Begini Maksud Bahlil

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
03 July 2025 09:00
Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Gedung DPR, Rabu (02/07/2025). (Tangkapan layar youtube TV Parlemen)
Foto: Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Gedung DPR, Rabu (02/07/2025). (Tangkapan layar youtube TV Parlemen)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan aktivitas produksi minyak mentah dari sumur rakyat yang telah lama beroperasi.

Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan legalisasi hanya diberikan kepada sumur-sumur lama yang sudah berproduksi namun sebelumnya belum memiliki payung hukum yang jelas. Dengan begitu, kebijakan ini tidak berlaku untuk pembukaan sumur baru.

"Jadi perlu saya luruskan pimpinan, bahwa jangan sampai ada salah kutip teman-teman lain bahwa sumur-sumur masyarakat yang kita legalkan itu adalah yang sudah terjadi pada masa lampau, yang sudah terjadi tapi dijual kepada pembeli yang mohon maaf aturan mainnya belum ada, itu yang kemarin kita legalkan," ungkap Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Kamis (3/7/2025).

Ia lantas mengingatkan beberapa pihak yang menyebarkan informasi kurang pas mengenai kebijakan ini. Sehingga kebijakan ini kemudian digoreng sedemikian rupa.

"Jadi jangan sampai dibilang bahwa ini untuk ke depan dibuat begitu lagi, memang sekarang ini tukang goreng banyak soalnya jadi aku harus sampaikan apa adanya saja," katanya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sumur Minyak Milik Warga Dilegalkan, Hasilnya Dijual ke Pertamina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular