
Video: Cara KPPU Cegah Pelanggaran Persaingan Usaha Menuju Ekonomi 8%
Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU), Aru Armando memastikan upaya KPPU untuk mendorong terwujudnya persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan sekaligus mencegah praktik monopoli atau persaingan yang tidak sehat demi mendukung pertumbuhan ekonomi menuju target 8%.
KPPU menyebutkan dibutuhkan pencapaian target indeks persaingan usaha (IPU) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional (RPJMN) sebesar 6,33 dari skala 7 yang jika tercapai maka dapat menopang pertumbuhan ekonomi 8%.
Saat IPU RI pada tahun 2024 baru mencapai 4,95 sehingga dibutuhkan upaya besar untuk mendorong IPU RI. Oleh karena itu KPPU mendorong intervensi pemerintah guna meningkatkan persaingan usaha utamanya terkait sektor migas lewat kebijakan jargas dalam kota, kebijakan harga avtur hingga kebijakan terkait Starlink.
Di sisi lain, KPPU mendorong kesadaran pelaku usaha untuk memahami aturan terkait persaingan usaha guna menghindari terjadinya pelanggaran. Diharapkan langkah ini bisa menciptakan persaingan usaha yang sehat dan efisien sehingga iklim investasi sehat yang bisa mendorong ekonomi RI.
Seperti apa upaya KPPU mencegah terjadinya pelanggaran persaingan usaha? Selengkapnya simak dialog Maria Katarina dengan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU), Aru Armando dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Senin, 30/06/2025)

-
1.
-
2.
-
3.