Video

Video: Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional & Pilkada Dilakukan Terpisah

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
27 June 2025 16:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi menetapkan pelaksanaan Pemilu dengan Pilkada dilakukan secara terpisah.

Di samping itu, MK juga mengusulkan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilaksanakan serentak. Usulannya, pemilu daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pemilu anggota DPR, DPD, dan Presiden/ Wakil Presiden.

Salah satu alasan dari keputusan tersebut adalah MK menilai pemilu serentak membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Jumat (27/06/2025).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...