
Video: Tanggapi Aturan TKDN Baru, Pelaku Industri Alkes Soroti Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI) Erwin Hermanto menegaskan bahwa kebijakan terbaru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bukan merupakan pelonggaran, melainkan penyederhanaan. Menurutnya, dari sisi kewajiban dan perhitungan nilai TKDN tidak ada perubahan signifikan.
Meski demikian, Erwin menilai penyederhanaan regulasi merupakan langkah positif, asalkan tetap dalam koridor penguatan industri dalam negeri. Pasalnya, saat ini produk alat kesehatan buatan lokal sudah mampu menyumbang sekitar 48% pasar nasional, meskipun dominasi permintaan masih datang dari sektor pemerintah. Lebih lanjut, ASPAKI berharap dukungan regulasi bisa membantu industri alat kesehatan nasional agar tidak hanya bertahan di pasar pemerintah, tetapi juga berkembang di sektor swasta.
Saksikan dialog Bunga Cinka bersama Sekjen Asosasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI) Erwin Hermanto di Program Closing BellCNBC Indonesia, Senin (23/06/2025).
-
1.
-
2.
-
3.