Video

Video: Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun - Klaim Asuransi Air India Rp 7,7

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
17 June 2025 23:00

Jakarta, CNBC Indonesia -Kejaksaan Agung menyita dana senilai Triliunan rupiah yang dikembalikan oleh 5 entitas korporasi di bawah Wilmar Group. Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan BPKP

Sementara itu, tragedi kecelakaan pesawat terburuk di India tidak hanya menelan korban jiwa dalam jumlah besar, tetapi juga mengguncang industri asuransi penerbangan secara global.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Selasa (17/06/2025).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...