
Video: Menteri LH Proteksi Raja Ampat, Ultimatum 4 Perusahaan Tambang
Jakarta, CNBC Indonesia - Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menegaskan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil yang dilakukan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua. Jika terbukti, izin lingkungan hidup keempat tambang tersebut bisa dicabut.
Dalam konferensi pers, Minggu (8/6), Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Sejauh ini, Kementerian LH telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sejak akhir bulan Mei lalu. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Selengkapnya simak keterangan lengkap Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, berikut.
-
1.
-
2.
-
3.