
Video: DPR Bahas Efek Prabowo Terapkan PPN 12% Hanya Bagi Barang Mewah
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintahan Prabowo Subianto memutuskan untuk menerapkan penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tersebut, namun dikhusukan hanya untuk kelompok barang mewah termasuk mobil, apartemen, hingga rumah mewah
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun implementasi PPN 12% hanya untuk barang mewah menghadapi tantangan terkait perumusan jenis kriteria barang mewah yang dimaksud.
Selain itu juga perlu dipertimbangkan jika kebijakan ini diterapkan akankah target pendapatan negara dari PPN dapat tercapai. Lalu Seperti apa pandangan Komisi VII terkait implementasi PPN 12% di 2025? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Senin, 09/12/2024)
-
1.
-
2.
-
3.