
Video: Pengusaha Ingatkan Ancaman Dibalik Kenaikan UMP 6,5% & PPN 12%
Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam mengungkapkan kekecewaan sektor usaha terhadap keputusan pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Bob mengatakan UMP 6,5% yang dimaksudkan untuk mendorong daya beli juga tidak relevan karena justru bisa membuat tekanan produksi yang dapat berujung terganggunya ekspansi dan kinerja bisnis yang bisa menyebabkan PHK.
Dalam 2 tahun ini, PHK industri tekstil sudah mencapai 321 ribu dan 500 ribu buruh sektor alas kaki sudah kehilangan pekerjaan. Sehingga saat UMP naik tinggi bisa menekan bisnis yang bisa mengganggu penyerapan tenaga kerja dan jika ingin mengerek daya beli maka relaksasi PPN harusnya dilaksanakan.
Pengusaha juga mengingatkan pemerintah untuk tidak menerapkan kebijakan yang bisa mengancam keberlangsungan dunia usaha mulai dari kenaikan UMP, kenaikan PPN hingga kebijakan Tapera.
Seperti apa dampak kenaikan UMP ke dunia usaha? bagaimana dampaknya ke tren PHK? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum'at, 06/12/2024)
-
1.
-
2.
-
3.