
Potret Detik-Detik Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Rafael Alun juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Mantan pejabat di Ditjen Pajak itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar lebih. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Hukuman penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,9 miliar. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Hakim menjatuhkan vonis untuk Rafael dengan sejumlah pertimbangan. Alun dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sementara pertimbangan meringankan, Hakim menilai Alun belum pernah dihukum dan berstatus kepala keluarga. Selain itu, Rafael telah mengabdi menjadi PNS selama 30 tahun. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)