Video: Bursa Mineral Meluncur, Perdagangan Komoditas RI Makin Semarak
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus memperkuat ekosistem dan infrastruktur pasar yang menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis.
Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia, Zulfan Syaiful Bahri menyambut baik aturan BMKS yang diharapkan memperkuat landasan hukum sekaligus mendorong transaksi komoditas sehingga bisa menjadikan Indonesia sebagai pembentuk Harga komoditas strategis.
Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia juga berharap bursa berjangka akan mendorong pengembangan produk dan transaksi di bursa berjangka
Seperti apa bursa berjangka melihat kehadiran bursa mineral dan bagaimana dampaknya ke transaksi di bursa berjangka? Selengkapnya simak dialog Shania Alatas dengan Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia, Zulfan Syaiful Bahri dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 22/09/2026)