Video: OJK Mulai Uji Coba Aturan New RBC Asuransi, DAI Cermati Hal Ini
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji penyesuaian aturan Risk-Based Capital (RBC) pada industri asuransi dan reasuransi sesuai dengan implementasi PSAK 117 yang rencananya akan diterapkan mulai tahun 2027.
Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Bhayangkara memastikan dukungan terhadap penyesuaian New RBC yang mulai diujicoba pada 10 perusahaan asuransi, dimana ujicoba dibutuhkan agar industri dapat memahami kinerjanya.
Secara proses, RBC yang baru ini lebih sensitive dalam perhitungan sehingga menyebabkan rasio kecukupan modal asuransi 'seperti' turun sehingga industri harus dapat memahami proses perhitungan yang baru. Namun kebijakan ini diharapkan dapat mendorong asuransi untuk meminimalisir risiko bisnis.
Seperti apa kesiapan dan dampak penerapan new RBC di industri asuransi? Selengkapnya simak dialog Shania Alatas dengan Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Bhayangkara dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 28/07/2026)
Add
source on Google