Jamin Uang Nasabah, LPS Imbau Masyarakat Jangan Takut Nabung di Bank

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat untuk tidak takut menabung di bank. Pasalnya, dana yang disimpan di bank dijamin oleh LPS hingga Rp 2 miliar.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono menuturkan, pihaknya berperan untuk melindungi dana nasabah di bank. Untuk itu, LPS bertanggung jawab penuh untuk menyelamatkan dana nasabah apabila tidak ada kelalaian dari pihak nasabah maupun bank.
"Kalau terjadi apa- apa, (bank) dicabut izin usahanya tetap dijamin, kalau murni itu memang tidak ada kesalahan nasabah itu kita bayar secepatnya 5 hari kerja," ujar dia dalam LPS Financial Festival Medan, Rabu (20/8/2025).
Selain itu, dia melanjutkan, nasabah juga tidak perlu khawatir akan uang yang disimpan di bank. Meskipun nomor rekening diblokir, pasalnya rekening tersebut bisa dibuka lagi dan dananya tetap dijamin oleh LPS.
Lantas, apa saja syarat dan ketentuan menabung di bank agar dijamin LPS?
Terdapat tiga persyaratan penjaminan LPA yang dikenal dengan sebutan 3T. Di antaranya adalah simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Asal-asalan, Ini Strategi Jitu Investasi Buat Anak Muda
