Video

Video: OJK Pantau Revisi Aturan Polis Asuransi Usai Putusan MK

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
22 July 2025 16:00

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan memantau perkembangan terkait penyesuaian klausul polis asuransi, usai adanya putusan MK terbaru, yakni menyatakan Norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Inkonstitusional Bersyarat. Dengan demikian, perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan klaim secara sepihak.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 22/07/2025) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...