MARKET DATA

Begini Dukungan OJK dan Perbankan dalam Implementasi DHE SDA

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
06 November 2026 15:14
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae saat menyampaikan Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026. (Tangkapan Layar Youtube/
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae saat menyampaikan Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan dukungan pihak otoritas dan industri perbankan RI dalam implementasi program Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Eliana Rae mengatakan pihaknya menyambut baik rencana perubahan PP DHE SDA yang diharapkan dapat memberikan relaksasi dan memperluas implementasi di bank-bank yang ada di Indonesia.

"Secara khusus OJK mendukung perluasan cakupan negara yang mendapatkan pengecualian sebagaimana tadi sudah dijelaskan oleh Bapak Menko. Kemudian juga ada penambahan bank penempatan DHE serta perluasan bentuk badan usaha yang eligible sebagai eksportir," ujarnya dalam konferensi pers, Junat (6/11/2026).

Dian mengatakan dengan perluasan ini diharapkan semakin banyak dana hasil ekspor yang ditempatkan dan dikelola dalam sistem keuangan nasional mengingat hal ini merupakan isu strategis bagi pemerintah.

Dalam implementasi PP DHE SDA yang berlaku saat ini, kata Dian, OJK telah melakukan pengawasan atas escrow account atau rekening penampungan yang digunakan. Dalam pelaksanaan kebijakan ini, OJK melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Bank Indonesia dalam rangka melakukan pemeriksaan atas escrow account sesuai kewenangan OJK.

Kemudian salah satu bentuk dukungan OJK terhadap program DHE SDA yaitu OJK telah menyampaikan surat kepada industri perbankan dan mendorong perbankan untuk melaksanakan perannya dalam implementasi DHE SDA secara optimal tetap sejalan tentu dengan prinsip kehati-hatian.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa bank dapat memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai sepanjang dana tetap pada sistem keuangan Indonesia dengan presentasi dan jangka waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemudian, penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai berupa dana DHE SDA dapat ditetapkan berkualitas lancar dan dikecualikan dari BMPK sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai dalam POJK Kualitas Aset dan POJK BMPK.

"Bank perlu tetap memperhatikan penggunaan DHE SDA sebagai pengurang besaran retensi sebagaimana diatur PP, serta tetap memastikan kelengkapan dokumen dari eksportir yaitu bukti penggunaan DHE SDA dan surat pernyataan eksportir sesuai PP DHE SDA."

Terkait dengan kelengkapan dokumen untuk penggunaan DHE SDA, bank diimbau untuk tetap memastikan kelengkapan dokumen dari eksportir sesuai dengan Pasal 11a ayat 1, 2 dan 3 PP DHE SDA.

"Berupa bukti penggunaan DHE SDA dan surat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tujuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini menjadi dasar bagi bank dalam menjalankan fungsinya dan tentu sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas eksportir atas penggunaan dananya," tutup Dian.

(asr/asr) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Nasabah Bank Swasta Sulit Tarik Dana, OJK Buka Suara


Most Popular
Features