MARKET DATA

OJK Upayakan 'Ganti Rugi' Dana Investor DSSA, CUAN & BREN

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
05 November 2026 11:11
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menghitung besaran dana yang berpotensi dikembalikan kepada investor terdampak kasus transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah mengatakan, proses penghitungan masih dilakukan oleh tim pengawas OJK. Pihaknya tengah mengidentifikasi siapa saja investor yang terdampak serta besaran dana yang berpotensi dikembalikan kepada masing-masing investor.

"Ini sedang diupayakan oleh teman-teman pengawas, sedang dilihat dan dihitung kira-kira yang bisa dikembalikan ke investor, siapa saja, berapa, dan nanti dicari investornya siapa saja," ujar Agus kepada wartawan, di Media Gathering BEI, Mandalika, Sabtu, (31/10/2026).

Agus mengakui proses tersebut cukup rumit, mengingat OJK perlu memastikan investor yang berhak menerima pengembalian dana beserta nilai yang menjadi hak masing-masing.

Dia menjelaskan, pengembalian dana tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas dalam diskusi internal OJK. Namun, Agus belum dapat memastikan secara terperinci mekanisme maupun besaran dana yang nantinya dapat dikembalikan kepada investor.

Agus juga menyebutkan bahwa pengembalian dana kepada investor bukan merupakan praktik yang lazim dilakukan dalam penjatuhan sanksi administratif pada kasus-kasus sebelumnya. Sanksi yang selama ini lebih umum diberikan antara lain pencabutan izin dan penutupan izin usaha.

"Kalau yang sebelumnya, kayaknya belum. Yang pengadaan denda-denda sanksi, paling kan cabut izin, penutupan izin usaha dan lain-lain," katanya.

Menurut Agus, kasus yang sedang ditangani saat ini memiliki karakteristik berbeda, terutama karena besaran sanksi yang dijatuhkan relatif besar. Dia kembali menegaskan bahwa OJK sedang mengupayakan agar dana yang memungkinkan untuk dikembalikan dapat diterima oleh investor yang terdampak.

Mengingatkan saja, pasca pengumuman terbaru MSCI atas pasar saham Indonesia, OJK mengumumkan hasil pemeriksaan penegakan hukum.

Salah satu temuannya adalah adanya tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur, sehingga menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan.

Sementara pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk diberikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK juga menemukan tindakan penyesatan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitasnya. Hal ini membuat saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Selain itu, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA dan kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN.

Atas temuan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau setara US$ 83,3 juta kepada DSSA, Rp500 miliar atau US$27,8 juta dolar kepada BREN, dan Rp100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN.

(asr/asr) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak Duit, BREN, DSSA, dan CUAN Langsung Bayar Denda OJK Rp2,1 T


Most Popular
Features