MARKET DATA

Dradjad Bongkar Masalah Dana Pensiun, Takut Investasi Saham

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
05 November 2026 09:40
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dana pensiun di Indonesia dinilai masih menghadapi hambatan untuk masuk lebih dalam ke pasar modal. Salah satu persoalannya bukan semata keterbatasan ruang investasi, melainkan kekhawatiran pengelola dana pensiun terseret persoalan hukum apabila nilai saham yang dibeli mengalami penurunan.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad H. Wibowo mengungkapkan, terdapat persoalan dalam penafsiran aturan mengenai kerugian negara ketika dana pensiun berinvestasi di pasar modal.

Padahal, ruang investasi dana pensiun di saham sebenarnya sudah diperlonggar. Jika sebelumnya dibatasi maksimal 5%, kini porsinya telah diperbolehkan mencapai 20%.

Namun, persoalan muncul ketika investasi tersebut dinilai menggunakan metode mark-to-market. Ketika harga saham turun dan kemudian dilakukan audit, penurunan nilai investasi itu berpotensi ditafsirkan sebagai kerugian negara.

"Karena dana pensiun kalau masuk itu kan mark to the market ya, ketika dia mark to the market kemudian harga turun, pada saat itu diaudit, dia akan dianggap kerugian negara, nah ini membuat mereka tentu berpikir ulang untuk masuk ke pasar modal," ujar Dradjad dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Rabu (4/11/2026).

Menurut Dradjad, kondisi tersebut membuat pengelola dana pensiun cenderung berhati-hati, bahkan bisa mengurungkan niat untuk menempatkan dana di pasar saham. Padahal, peningkatan partisipasi dana pensiun dibutuhkan untuk memperdalam pasar modal domestik atau market deepening.

Ia menilai, perlu ada koordinasi antarlembaga untuk menyamakan penafsiran mengenai investasi dana pensiun. Dengan demikian, keputusan investasi yang dilakukan sesuai tata kelola tidak serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara hanya karena terjadi penurunan harga saham.

"Ini tampaknya memang perlu ada koordinasi untuk tafsir ketika dana pensiun masuk, itu dalam rangka governance, tidak masuk sebagai kerugian negara, tapi tetap ada koridor compliance sama good governance-nya," katanya.

Dradjad menegaskan, pelonggaran aturan investasi tetap harus disertai kepatuhan dan tata kelola yang baik. Pemerintah tidak ingin pengelolaan dana pensiun kembali mengulang persoalan investasi bermasalah yang pernah terjadi.

Gas dan Rem Harus Seimbang

Ia mengingatkan bahwa pengalaman buruk ketika sejumlah dana pensiun menempatkan dana secara tidak prudent telah membuat pengawasan menjadi sangat ketat. Akibatnya, kebijakan pengendalian risiko yang semestinya menjaga dana peserta justru berpotensi menghambat investasi yang sehat.

"Kita punya pengalaman tidak mengenakkan ketika dana pensiun itu ugal-ugalan naruh uang. Enggak usah saya sebutkan, tapi kemarin kasusnya kan besar sekali ya. Sehingga kemudian kita akhirnya ngeremnya jadi terlalu kencang," ungkapnya.

Dradjad menilai, pengelolaan investasi dana pensiun membutuhkan keseimbangan antara kehati-hatian dan keberanian mengambil risiko yang terukur. Pengawasan memang penting untuk mencegah penyimpangan, tetapi jangan sampai membuat pengelola dana takut mengambil keputusan investasi yang wajar.

"Nah ini kunci manajemen keuangan itu adalah antara gas dan rem itu harus kita setel yang pas. Nah ini tampaknya masalah kerugian negara bagi dana pensiun ini harus kita tangani," tegas Dradjad.

Penyelesaian persoalan tersebut dinilai penting agar dana pensiun dapat berperan lebih besar dalam memperdalam pasar modal Indonesia. Dengan basis investor institusi domestik yang lebih kuat, pasar modal diharapkan tidak hanya bergantung pada arus dana investor asing.

Di sisi lain, Dradjad juga menekankan pentingnya edukasi bagi investor ritel domestik agar mampu menilai harga saham secara rasional dan tidak ikut panik ketika pasar mengalami koreksi.

Ia mencontohkan, ketika terjadi gejolak pasar, investor perlu melihat fundamental emiten, termasuk kinerja laba dan potensi pembagian dividen, sebelum mengambil keputusan investasi. Dengan demikian, penguatan pasar modal tidak cukup hanya dilakukan melalui pelonggaran batas investasi. Kepastian aturan, tata kelola dana pensiun, serta peningkatan literasi investor juga menjadi pekerjaan rumah untuk memperbesar peran investor domestik.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Terpukul Isu MSCI, BEI Minta Investor Institusi Lokal Topang IHSG


Most Popular
Features