OJK Tutup 1 Bank di Sumsel, Ada Masalah Modal
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta yang berada di Sumatra Selatan.
Dalam siaran persnya, OJK menyampaikan pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Agritrans Batumarta.
Sebagai informasi, BPR Agritrans Batumarta beralamat di Jalan A. Yani No.101A Air Karang, Desa Tj. Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," demikian penjelasan otoritas pengawas perbankan tersebut pada Selasa (3/11/2026).
Sebelum dicabut izin usahanya, OJK telah menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR dalam penyehatan (BDP). Status ini disematkan karena BPR tersebut memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%.
Merespons status tersebut, BPR Agritrans Batumarta disebutkan telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun dalam pelaksanaannya PT BPR Agritrans Batumarta tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya.
"Dengan demikian, selama masa BDP upaya PT BPR Agritrans Batumarta belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan BPR," lanjut OJK.
Selanjutnya, pada 16 Oktober 2026, OJK menetapkan PT BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan jangka waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Agritrans Batumarta untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Agritrans Batumarta tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian, LPS menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Agritrans Batumarta dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK pun melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, OJK secara konsisten memastikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat.
"OJK mengimbau nasabah PT BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang karena karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup OJK.
(asr/asr) [Gambas:Video CNBC]