Ketua KPK Buka-bukaan soal Kasus Djarum, Diusut sejak September
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan proses penyidikan dugaan perkara cukai yang melibatkan perusahaan afiliasi PT Djarum masih terus dilakukan.
Setyo mengatakan perkara tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan sudah diterbitkan pada September lalu
"Ini kan masih proses sprindik umum, sedang pengumpulan bahan keterangan, lihat keterangan saksi, kemudian nanti dari hasil penggeledahan yang dilakukan itu nanti akan dikaji, akan dipelajari, akan dibedah, akan ditelaah untuk memastikan apakah kemudian itu relevan dengan dugaan atau sangkaan pidana yang ada dalam surat perintah penyidikan," kata Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Selasa (3/11/2026).
Setyo menegaskan KPK tidak sedang mencari-cari kasus, di mana pengusutan perkara ini sejatinya sudah dilakukan sejak dua bulan lalu.
"Enggak ada begitu. Karena apa? Sprindiknya itu sudah dari 2 bulan lalu. Sebelum ramai dibahas, itu di September kami sudah ada sprindik itu," terang Setyo.
Namun hingga hari ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena penggeledahan baru dilakukan Kamis minggu lalu, meski penyidikan sudah dimulai sejak September 2026.
"Cuma kebetulan pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu, jadi kelihatan mungkin ada yang memiliki kesan "Oh ini kok buru-buru?" Enggak. Sudah beberapa waktu lalu dan itu sudah disiapkan. Bahkan sebenarnya di awal itu lebih kurang kalau enggak salah ya, di akhir Oktober itu sudah mau rencana kegiatan upaya paksa," tegas Setyo.
Diketahui, KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Djarum di Kudus Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan setelah KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengembangan perkara cukai rokok.
Atas penggeledahan tersebut, KPK menemukan adanya dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah pada proses pita cukai dari sprindik baru ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Pihaknya juga mengatakan potensi kerugian negara akibat kasus tersebut bisa mencapai triliunan rupiah. "Untuk hitungan awal di angka triliunan," kata Budi.
Perihal waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti), Budi memastikan akan menyampaikan pembaruan terkait hal tersebut.
"Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," ujar Budi.
(asr/asr) [Gambas:Video CNBC]