MARKET DATA

BEI Akan Periksa Acak Laporan Emiten, Direksi Tak Bisa Lagi Main-Main

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
03 November 2026 08:30
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik saat menyampaikan pemaparan dalam Kearney 100 Years of Impact di The Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik saat menyampaikan pemaparan dalam Kearney 100 Years of Impact di The Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memperketat pemeriksaan terhadap laporan kepemilikan saham publik atau free float perusahaan tercatat. Tak hanya itu, bursa juga akan mengusut pihak-pihak terafiliasi untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian dalam pelaporan kepemilikan saham emiten.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi pengawasan pasar modal Indonesia, terutama setelah lembaga pemeringkat internasional Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyoroti aspek penegakan hukum atau enforcement di pasar modal Indonesia.

Jeffrey mengungkapkan, BEI telah melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan tercatat terkait kewajiban pelaporan free float dan pihak-pihak terafiliasi. Setelah sosialisasi tersebut, bursa akan mulai melakukan pemeriksaan secara acak atau random checking terhadap laporan yang disampaikan emiten.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan data kepemilikan saham publik yang dilaporkan perusahaan benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, saham yang dikategorikan sebagai free float dapat dipastikan bukan merupakan kepemilikan pihak-pihak yang terafiliasi atau memiliki hubungan tertentu dengan pengendali perusahaan.

Jeffrey menegaskan, BEI tidak akan tinggal diam apabila menemukan perusahaan tercatat yang memberikan laporan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan, direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan tersebut dapat dikenakan tindakan tegas.

"Bila ditemukan ada perusahaan tercatat yang melaporkan free float atau pihak-pihak terafiliasi tidak benar, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap direksi yang bertanggung jawab," tegas Jeffrey dalam media gathering di Lombok, diktip Selasa (3/11/2026).


Pengetatan pemeriksaan free float ini juga menjadi bagian dari upaya BEI meningkatkan kualitas transparansi pasar modal. Sebab, keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham publik menjadi salah satu aspek penting dalam mengukur likuiditas dan struktur kepemilikan saham suatu perusahaan.

Di sisi lain, BEI juga tengah memperbarui mekanisme pengawasan perdagangan saham atau surveillance, terutama untuk mendeteksi indikasi manipulasi pasar.

Jeffrey mengatakan, selama ini BEI melakukan pengawasan melalui pemberian peringatan kepada pasar lewat pengumuman unusual market activity (UMA). Langkah tersebut dapat dilanjutkan dengan suspensi sementara atau cooling down hingga suspensi lanjutan apabila diperlukan.

Namun, proses investigasi yang dilakukan tim pemeriksa selama ini berlangsung secara tertutup dan berkoordinasi dengan tim pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, BEI akan memperbarui mekanisme dan teknologi pengawasan agar proses investigasi dapat diketahui oleh pelaku pasar.

Dengan mekanisme baru tersebut, apabila ditemukan indikasi manipulasi, BEI akan mengumumkan kepada publik saham yang sedang dalam proses investigasi, termasuk periode perdagangan, pihak-pihak yang terindikasi terlibat, serta anggota bursa yang berkaitan.

Dalam proses investigasi, bursa juga dapat mengambil tindakan tertentu, termasuk pembatasan aktivitas pada rekening efek maupun suspensi rekening efek.

Langkah pembenahan tersebut dilakukan di tengah sorotan MSCI terhadap kualitas pasar modal Indonesia. Sebelumnya, OJK mengungkapkan bahwa aspek penegakan hukum masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu diperbaiki agar sesuai dengan ekspektasi MSCI.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, berbagai aspek yang menjadi perhatian MSCI, mulai dari keterbukaan informasi, transparansi hingga likuiditas, telah dipenuhi oleh otoritas pasar modal Indonesia. Namun, aspek penegakan hukum masih perlu ditingkatkan.

"Semua ketentuan harapan yang diminta mereka kepada market kita sudah kita penuhi terkait dengan keterbukaan, transparansi, likuiditas dan lain-lain. Hanya satu yang masih belum sesuai dengan ekspektasi, yaitu enforcement," ungkap Friderica yang akrab disapa Kiki kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

(rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
Next Article BEI Ubah Kriteria Evaluasi IHSG, Ini Perbandingan yang Baru dan Lama


Most Popular
Features