MARKET DATA

Induk Emiten Salim Grup Disorot Singapura soal Karhutla, Ini Kata SIMP

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
03 November 2026 06:35
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah kawasan gunung dan pegunungan Jatim pekan ini. (Arsip BPBD Jawa Timur)
Foto: BPBD Jawa Timur)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten grup Salim, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) buka suara terkait isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sehubungan dengan pemanggilan dari otoritas Singapura. Manajemen mengungkapkan bahwa pihak yang menerima pemanggilan dari otoritas Singapura dan menghadiri pertemuan adalah entitas induk perseroan, Indofood Agri Resources Ltd.

Mengutip keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), BEI selaku otoritas pasar modal menyoroti rencana Pemerintah Singapura untuk mengamendemen Transboundary Haze Pollution Act. Dalam rencana tersebut, perusahaan yang tidak kooperatif dalam proses penyelidikan berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Berdasarkan informasi di media, salah satu pihak yang menerima pemanggilan dari pihak otoritas di Singapura dan yang menghadiri pertemuan adalah entitas induk tidak langsung Perseroan, yaitu Indofood Agri Resources Ltd.," tulis manajemen, Selasa (3/11/2026).

Namun, hingga saat ini SIMP mengaku belum memperoleh informasi maupun klarifikasi dari entitas induk mengenai perkembangan lebih lanjut atas sejumlah hal yang ditanyakan BEI.


Di tengah isu tersebut, perseroan menegaskan tetap konsisten menerapkan kebijakan larangan pembakaran atau zero burning policy. SIMP juga melakukan pemantauan titik api (hotspots) secara berkala di area perkebunan dan sekitarnya untuk memastikan setiap potensi kebakaran dapat segera ditangani dan dipadamkan.

Selain itu, perseroan turut memastikan penerapan prosedur pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk penyediaan kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran, pelatihan rutin bagi karyawan terkait pencegahan kebakaran dan tanggap darurat, serta kerja sama dengan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan dalam mencegah kebakaran.

SIMP menambahkan, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, perseroan wajib menyampaikan laporan bulanan secara daring mengenai dampak lingkungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Apabila terjadi kebakaran di dalam maupun sekitar area perkebunan, perseroan juga wajib melaporkannya kepada pihak berwenang setempat, termasuk kepolisian.

Perseroan menyatakan selalu bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dan kepolisian selama proses penyelidikan guna memastikan sumber awal kebakaran.

Manajemen memastikan isu tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. Kegiatan usaha perkebunan, operasional pabrik, hingga produksi tetap berjalan normal tanpa gangguan maupun dampak material terhadap kelangsungan usaha.

Perseroan juga menyatakan, sepanjang pengetahuannya hingga saat ini, tidak terdapat kewajiban kontinjensi maupun provisi yang perlu diakui dalam laporan keuangan.

(rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Singapura Panggil 10 Bos Perusahaan Sawit, Rosan Tegaskan Posisi RI


Most Popular
Features