Semen Baturaja (SMBR) Caplok Anak Usaha, Begini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. (SMBR) mengumumkan aksi merger dengan entitas anak PT Baturaja Multi Usaha (BMU).
Dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Senin (2/11/2026), SMBR bersama BMU melakukan penandatanganan perjanjian penggabungan bersyarat (conditional merger agreement/CMA) pada 30 Oktober 2026 sebagai bagian dari rencana streamlining/upstream merger.
Sebagai informasi, BMU merupakan perusahaan anak dari SMBR dengan kepemilikan saham sebesar 99,94% dari modal ditempatkan dan memegang pengendalian atas entitas tersebut.
Kedua pihak yang menandatangani CMA menyepakati rencana penggabungan BMU ke dalam SMBR, dengan ketentuan bahwa transaksi tersebut akan berlaku efektif setelah terpenuhinya persyaratan dan diperolehnya persetujuan dari pihak-pihak serta otoritas yang berwenang, dengan tetap memperhatikan anggaran dasar masing-masing pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai penggabungan atau merger efektif, Semen Baturaja akan menjadi entitas yang menerima penggabungan (surviving entity).
"Sedangkan BMU akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian penjelasan manajemen SMBR.
Adapun, Semen Baturaja juga menyampaikan transaksi merger tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan.
(asr/asr) [Gambas:Video CNBC]