MARKET DATA

BEI Ubah Kriteria Evaluasi IHSG, Ini Perbandingan yang Baru dan Lama

Ayyi Hidayah,  CNBC Indonesia
23 October 2026 14:25
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/10/2026).(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian atas kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang akan berlaku efektif pada Senin, 2 November 2026.

Penyesuaian ini dilakukan dengan merujuk pada Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00148/BEI.POP/05-2021 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Free Float dalam Penghitungan Indeks, serta Surat Keputusan Bersama Direksi PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. Kep-00047/BEI/03-2026; KEP-0024/DIR/KSEI/0426 perihal Penetapan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi pada Perusahaan Tercatat.

Langkah ini sejalan dengan upaya BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia, serta mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih mewakili dinamika pasar. Penyesuaian kriteria evaluasi IHSG dimaksud diatur sebagai berikut:

Aspek

Sebelum

Sesudah

Kriteria Seleksi

Seluruh saham (perusahaan tercatat), kecuali saham yang masuk dalam Papan Akselerasi.

Seluruh saham (perusahaan tercatat), kecuali:

  1. Saham yang masuk dalam Papan Akselerasi.
  2. Saham yang masuk dalam High Shareholding Concentration (HSC).

Metode

Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted

(Cap= 9%)

(Tetap)

Periode Evaluasi

Maret, Juni, September, dan Desember

Januari, April, Juli, dan Oktober

Hari Efektif

Hari bursa pertama dibulan

Januari, April, Juli, dan Desember

Hari bursa pertama di bulan Februari,

Mei, Agustus, dan November

Evaluasi Insidental

(Belum diatur secara khusus)

Saham yang masuk atau keluar dari HSC di luar periode evaluasi indeks akan segera disesuaikan pada IHSG.

"BEI akan terus memantau pelaksanaan penyesuaian ini dan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk investor dan penyedia indeks," ujar Elsierra Putri Yosita Sekretaris Perusahaan BEI, seperti dikutip dari keterangan tertulis Jumat (23/10/2026).

Dengan penyesuaian ini diharapkan IHSG dapat mencerminkan dinamika pasar secara akurat, transparan, dan dapat memberikan informasi memadai sebagai acuan bagi investor di pasar modal Indonesia.

(ayh/ayh) [Gambas:Video CNBC]
Next Article BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham 'Jumbo' Bakal Masuk Daftar


Most Popular
Features