BEI Ubah Lagi Aturan ARB Saham, Harga Rp11-Rp14 Kini Bisa Turun Rp1
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penyesuaian terhadap ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek Bersifat Ekuitas.
Dalam keterangan resminya, BEI menerapkan untuk saham rentang harga Rp11,00 hingga Rp14,00, batas ARB yang sebelumnya 7% kini diubah menjadi Rp1,00.
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik," tulis keterangan BEI, Selasa (20/10/2026).
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7% yang mulai diberlakukan pada 19 Oktober 2026.
Ketentuan baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.
Penyesuaian ini berlaku bagi efek yang tercatat pada papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru.
Sementara itu, efek yang tercatat pada papan akselerasi dan papan pemantauan khusus tetap mengacu pada ketentuan batasan Auto Rejection yang berlaku bagi masing-masing papan pencatatan.
Ketentuan ini berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan penerapannya.
Adapun rincian ketentuan terbaru antara lain, pada rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB tetap sebesar Rp1. Pada rentang harga Rp11 hingga Rp14, ARA tetap 35% sedangkan ARB menjadi Rp1, yang merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya.
Kemudian, untuk rentang Rp15 hingga Rp200, ARA sebesar 35% dan ARB 7%. Selanjutnya, pada rentang di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA sebesar 25% dan ARB 7%, sedangkan untuk harga di atas Rp5.000, ARA sebesar 20% dan ARB 7%.