Menag Soal Kripto: Hari Ini Haram Tapi Besok Bisa Halal
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut status halal atau haram aset kripto bisa berubah seiring perkembangan dan temuan baru. Penetapan hukumnya bergantung pada kajian objektif, terutama terkait unsur bahaya atau kerugian (dharar) dan ketidakpastian (gharar).
"Urusan halal-haram itu urusan yang sudah lama. Tapi sepanjang itu tidak ada dharar-nya, tidak ada gharar-nya. Jadi urusan halal-haram itu ditentukan oleh objektivitasnya," ucap Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/10/2026).
Menurut Nasaruddin, perubahan status hukum dapat terjadi apabila ditemukan kejelasan atau risiko baru yang memengaruhi penilaian suatu aset.
"Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok ada (kejelasan) semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal. Dan bisa juga sebaliknya. Hari ini halal, tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan (mudarat). Itu juga bisa jadi haram," ujarnya.
Meski demikian, Nasaruddin menegaskan penilaian terhadap kripto tetap mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021, kripto sebagai mata uang dinyatakan haram karena mengandung unsur gharar dan dharar. Sementara itu, kripto sebagai komoditas hanya boleh diperdagangkan jika memenuhi syarat sil'ah, yakni memiliki manfaat dasar yang jelas.
"Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2021 menyatakan bahwa kripto sebagai mata uang adalah haram karena mengandung gharar dan dharar. Sebagai komoditas, kripto hanya boleh diperdagangkan bila memenuhi syarat sil'ah, yaitu barang yang dapat diperdagangkan dengan manfaat dasar yang jelas)," tegas dia.
Nasaruddin mengatakan, Kementerian Agama berperan menjembatani pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, dengan MUI dalam pembahasan persoalan keuangan yang berkaitan dengan prinsip syariah.
"Kementerian Agama itu menjadi bridging antara Majelis Ulama dengan Kementerian Keuangan tentang hal-hal yang berdasarkan keuangan. Asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada mudarat, tidak ada masalah dharar, dan tidak ada masalah gharar," pungkasnya.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]