MARKET DATA

Ini Cara BI Sentil Bank yang Kebanyakan Parkir Dana di SBN-SRBI

chd,  CNBC Indonesia
09 October 2026 15:10
Profil Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti. (CNBC Indonesia/Maikel Jefriando)
Foto: Profil Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti. (CNBC Indonesia/Maikel Jefriando)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengimbau kepada perbankan agar tidak menempatkan dananya di instrumen surat berharga BI dalam jumlah yang besar, sehingga menjadi alasan untuk tidak menyalurkan kreditnya.

Destry mengatakan perbankan yang menempatkan dananya di surat berharga negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), namun penyaluran kreditnya masih minim tidak akan mendapatkan insentif berupa pengurangan giro wajib minimum (GWM) sebesar 2%.

"Perbankan yang terlalu berlebihan menempatkan dananya itu dalam bentuk surat berharga (SBN atau SRBI), itu kita tidak berikan insentif," kata estry dalam wawancara eksklusif di Central Banking CNBC Indonesia, dikutip Kamis (8/10/2026).

Namun, jika perbankan yang menempatkan dananya di SBN atau SRBI tidak terlalu banyak dan tingkat penyaluran kreditnya sudah cukup baik, maka akan mendapatkan insentif pengurangan GWM 2%.

"Perbankan yang menempatkan dananya di surat berharga dalam jumlah yang tidak terlalu besar dan juga memiliki lending yang cukup, kita berikan insentif dalam bentuk pengurangan giro wajib minimum (GWM) hingga 2%," lanjut Destry.

Sebelumnya, BI mengungkapkan kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) baru dalam bentuk insentif pengurangan kewajiban giro bank di BI paling tinggi sebesar 2% dari dana pihak ketiga (DPK) kepada bank yang tak melampaui batas kepemilikan surat berharga, baik itu SBN serta SRBI.

Melalui kebijakan ini, harapannya segmentasi likuiditas antar bank tak lagi terjadi. Dengan artian, distribusi likuiditas dari bank-bank besar ke bank kecil bisa tercipta untuk mendorong pembiayaan.

Adapun bagi bank yang rasio kepemilikan surat-surat berharganya melebihi batas 19%, dipastikan tak akan bisa mendapatkan insentif itu. Sebaliknya, perbankan yang rasio kepemilikan surat -surat berharganya di bawah batas 19%, bisa mendapatkan insentif GWM sebesar 2%.

(chd/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Destry Ungkap Bank Mulai Patuh Aturan Baru Insentif Likuiditas BI


Most Popular
Features