MARKET DATA

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Kawasan SCBD

Redaksi,  CNBC Indonesia
08 October 2026 13:30
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK), perusahaan modal ventura yang berkantor di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026, dan diumumkan melalui siaran pers OJK pada Kamis (8/10/2026).

OJK menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena PVK telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Penetapan ini mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Menurut OJK, regulator telah memberikan waktu yang cukup bagi PVK untuk melakukan langkah perbaikan sesuai rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status tersebut.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis OJK dalam siaran persnya.

Dengan dicabutnya izin usaha, PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban tersebut antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lain. PVK juga wajib menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan serta membentuk tim likuidasi.

Selain itu, PVK diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk. Penunjukan ini wajib dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

Debitur dan masyarakat yang memiliki kepentingan dengan PVK dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui email [email protected].

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya


Most Popular
Features