MARKET DATA

Nasabah Bisa Dapat Pinjaman dari Banyak Pindar, OJK Ingatkan Ini

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
08 October 2026 10:25
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan nasabah memperoleh pinjaman di lebih dari 3 penyelenggara pinjaman daring (pindar). Meski demikian, OJK menegaskan kebijakan itu tetap wajib disertai penguatan mitigasi risiko melalui peningkatan kualitas analisis pendanaan, penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko yang memadai, serta pemantauan kualitas pendanaan, termasuk menjaga tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 paling tinggi 5%.

Sementara itu, TWP90 industri pindar kian meningkat. Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengungkapkan saat ini TWP90 tercatat sebesar 4,73%.

"Pergerakan TWP90 antara lain dipengaruhi oleh kemampuan bayar borrower. OJK terus memantau secara ketat perkembangan kualitas pendanaan serta langkah perbaikan yang dilakukan Penyelenggara, agar TWP90 tetap terjaga," kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/10/2026).

Ia membeberkan lebih lanjut bahwa pada Agustus 2026, terdapat 16 Penyelenggara Pindar dengan TWP90 di atas 5%.

"Penyelenggara Pindar terus didorong untuk menerapkan penyaluran pendanaan secara selektif dan memperkuat manajemen risiko," tegas Agusman.

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara


Most Popular
Features