MARKET DATA

Nama Franky Widjaja Muncul di KETR Usai Diakuisisi Sinar Mas

Redaksi,  CNBC Indonesia
06 October 2026 16:05
Pengusaha RI, Franky Widjaja, menemui Presiden PrabowoSubiantodi Istana Kepresidenan. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
Foto: Pengusaha RI, Franky Widjaja, menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) mengungkap nama Franky Oesman Widjaja sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) perseroan, setelah PT Inti Mas Bangun Sejahtera (IMBS) menjadi pengendali baru. Informasi ini disampaikan dalam surat tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 5 Oktober 2026.

Pengambilalihan KETR oleh IMBS dilakukan melalui penawaran tender sukarela. Dari total 2.841.262.838 saham KETR, PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara sebelumnya menjadi pemegang saham terbesar dengan 1.509.563.417 saham atau 53,13%. Setelah pengambilalihan, porsinya turun menjadi 515.191.417 saham atau 18,13%.

IMBS yang sebelumnya belum tercatat sebagai pemegang saham kini memegang 994.442.000 saham atau 35,00%, sehingga menjadi pemegang saham terbesar KETR. Sementara itu, PT Gema Lintas Benua tetap memegang 273.759.787 saham atau 9,64%. Porsi masyarakat tidak berubah secara persentase di 37,23%, meski jumlah sahamnya sedikit turun dari 1.057.939.634 saham menjadi 1.057.869.634 saham.

Dengan 35%, IMBS kini menjadi pemegang saham terbesar KETR, menggeser PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara yang sebelumnya menguasai lebih dari separuh saham.

Siapa di Balik IMBS?

IMBS beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 32, Jakarta Pusat. Perusahaan ini dimiliki 99% oleh PT DSST Mas Gemilang dan 1% oleh PT Sinarmas Sukses Sejahtera. Berdasarkan surat tersebut, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) merupakan pengendali IMBS secara tidak langsung melalui PT DSST Mas Gemilang.

Bagan struktur kepemilikan yang dilampirkan KETR menunjukkan rantai kepemilikan dari Franky Oesman Widjaja melalui PT Sinar Mas dan PT Sinar Mas Tunggal ke DSSA, lalu ke PT DSST Mas Gemilang dan IMBS.

KETR menyebut pengambilalihan oleh IMBS dilakukan lewat penawaran tender sukarela. Merujuk Pasal 23 huruf m POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, kewajiban penawaran tender wajib tidak berlaku bila pengambilalihan terjadi akibat penawaran tender sukarela. Karena itu, IMBS tidak berkewajiban menggelar penawaran tender wajib atas saham KETR.

Manajemen KETR menyatakan akuisisi ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja keuangan saat ini. Perseroan berharap dampak positif pada masa depan melalui sinergi strategis grup usaha IMBS di ekosistem infrastruktur jaringan telekomunikasi. Rencana strategis IMBS atas KETR disebut merupakan bagian dari strategi pengembangan usaha IMBS, dan telah diungkapkan IMBS dalam keterbukaan informasi penawaran tender sukarela.

Manajemen menyatakan tidak ada rencana mengubah kebijakan dividen, rencana bisnis tidak berubah dan tidak ada rencana diversifikasi usaha dan tidak ada perubahan perjanjian dengan pihak lain maupun standar prosedur operasional akibat pergantian pengendali.

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Akuisisi 35% Saham, KETR Umumkan Pengendali Baru


Most Popular
Features