MARKET DATA

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
16 September 2026 18:20
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (8/6/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (8/6/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan emiten milik Grup Salim dan emiten milik Grup Bakrie terkena sanksi berupa denda atas tindakan pelanggaran. Kedua emiten itu, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR), merupakan dua emiten besar yang masuk dalam daftar 23 emiten yang dikenai sanksi sampai 31 Agustus.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pelanggaran yang dilakukan emiten besar ini terkait dengan pelanggaran Transaksi Material dan/atau penunjukan Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik.

Ia merincikan, ROTI yang merupakan emiten merk dagang Sari Roti itu melakukan pelanggaran terkait penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP).

"KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 ROTI sudah ditunjuk dan disetujui Direksi sebelum RUPST tahun buku bersangkutan diselenggarakan, di mana penunjukan KAP wajib melalui keputusan RUPS (melanggar POJK No. 9/2023)," terang Hasan dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/9/2026).

Atas pelanggaran tersebut, ROTI dikenakan denda senilai Rp150 juta.

Sementara itu, emiten Holding Grup Bakrie, BNBR melakukan pelanggaran terkait Transaksi Material. Hasan menjelaskan Perusahaan Terkendali BNBR menerima pinjaman Rp4,81 triliun atau setara 115,87% ekuitas BNBR dari pemberi pinjaman yang berbeda dari yang disetujui pemegang saham dalam RUPS.

Selain itu, Hasan menyebut BNBR tidak menggunakan penilai independen, tidak melakukan keterbukaan informasi ke publik dan menyampaikanke OJK, dan tanpa persetujuan RUPS untuk pemberi pinjaman yang sebenarnya. Tindakan tersebut melanggar POJK No. 17/2020.

"Untuk itu, BNBR dikenakan denda senilai Rp1,2 miliar," tutur Hasan.

Mengingatkan saja, OJK sebelumnya telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku pasar atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan dari awal tahun hingga 31 Agustus 2026.

Dari ribuan sanksi tersebut, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal.

Secara rinci, sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan total sebesar Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, dan enam pembekuan izin.

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Setelah Ada Crossing Jumbo, PKPK Akuisi Perusahaan Kapal Rp 890 M


Most Popular
Features