OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan aturan yang membatasi masyarakat untuk mengajukan pendanaan lebih dari tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar). Dengan kata lain, masyarakat tetap bisa mengambil pinjaman di beberapa plaform fintech peer to peer (P2P) lending dalam satu waktu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, keputusan ini mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal.
Selain itu, OJK juga mempertimbangkan perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal.
"Sehingga, batasan pendanaan pada 3 Penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang Penyelenggara pindar memenuhi kewajiban tertentu," sebagaimana dikutip dalam jawaban tertulis, Senin, (14/9/2026).
Adapun kewajiban yang dimaksud antara lain, meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan; memenuhi prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik; menerapkan manajemen risiko yang memadai; dan menjaga TWP 90 maksimal 5%.
Sebelumnya, ketentuan ini masuk dalam Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023. Aturan ini menekankan debitur hanya boleh meminjam dari maksimal tiga platform untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.
Dari segi kredit macet sendiri, pada Juli 2026, terdapat 16 Penyelenggara Pindar dengan TWP90 di atas 5%, jumlah yang sama dengan Juni 2026. OJK terus memantau secara ketat langkah perbaikan kualitas pembiayaan oleh Penyelenggara tersebut.
Pembiayaan bermasalah industri Pindar pada Juli 2026 didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun dengan porsi48,22% dari total outstanding bermasalah. Dari sisi gender, laki-laki mendominasi porsi outstanding bermasalah dengan porsi 54,22%.
OJK terus mencermati perkembangan kualitas pembiayaan Pindar berdasarkan karakteristik debitur. Penyelenggara Pindar terus didorong untuk meningkatkan kualitas credit scoring dalam pemberian pembiayaan, termasuk melalui penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.
(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]