13 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga September 2026 ini. Pencabutan terbaru dilakukan terhadap salah satu BPR yang beroperasi di Cianjur pada 1 September 2026.
Dengan dicabutnya izin tersebut, BPR tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan operasional dan seluruh kantor bank harus ditutup. Selanjutnya, penyelesaian hak nasabah serta kewajiban bank akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara itu, direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari masing-masing bank yang izinnya dicabut, dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan dana nasabah dari 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditutup pada tahun ini tetap akan dibayarkan sesuai dengan skema penjaminan LPS.
Anggito mengatakan, dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan dalam waktu maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih dan tim likuidasi ditetapkan.
"Ya dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dan kembalikan dalam waktu 5 hari ya. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan baik itu bunga maupun jumlahnya 2 miliar itu akan dikembalikan," ujar Anggito.
Ia menjelaskan, dana nasabah yang berada dalam skema penjaminan akan langsung dibayarkan setelah proses pengambilalihan BPR dan penetapan tim likuidasi dilakukan. LPS juga telah memiliki data nasabah yang diperlukan untuk proses pembayaran tersebut.
"Kalau yang dalam skema penjaminan 5 hari begitu kami ambil alih, kami tetapkan tim likuidasi, datanya sudah ada semuanya langsung kita bayar," katanya.
Namun, Anggito mengatakan pengembalian dana nasabah yang berada di luar skema penjaminan akan membutuhkan waktu lebih lama. Proses tersebut bergantung pada tingkat pengembalian aset BPR setelah dilakukan likuidasi.
"Nah di atas itu tergantung kepada tingkat pengembalian itu yang lama," ujarnya.
Lantas, apa saja BPR yang telah ditutup sepanjang tahun ini? Berikut daftar 13 bank yang ditutup hingga September 2026.
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
- PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatra Barat
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat
- PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi
- PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat