MARKET DATA

7 Startup Lulus Sandbox OJK, dari Tokenisasi Emas hingga Stablecoin

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
07 September 2026 17:45
Ilustrasi emas. (REUTERS/Francis Kokoroko/File Photo)
Foto: REUTERS/Francis Kokoroko

Jakarta, CNBC Indonesia - OJK mencatatkan perkembangan positif program regulatory sandbox untuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), dengan tujuh peserta telah dinyatakan lulus uji coba hingga Agustus 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, OJK Adi Budiarso mengungkapkan sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 351 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

Ketujuh peserta yang telah lulus uji coba tersebut memiliki model bisnis yang beragam, yakni tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian Aset Keuangan Digital (AKD) non-perdagangan, dan manajer dana kripto.

Adi menjelaskan, penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan tujuh peserta yang telah lulus tersebut kini memiliki hak untuk langsung mendaftar ke OJK tanpa perlu melalui proses uji coba sandbox. Saat ini, OJK juga tengah mengevaluasi empat permohonan baru untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari satu model bisnis aset keuangan digital dan kripto, serta tiga model bisnis pendukung pasar.

Dari sisi perizinan, per Agustus 2026 tercatat delapan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar di OJK. Kinerja PAJK juga menunjukkan geliat signifikan, dengan penyelenggara ITSK berjenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,41 triliun pada Juli 2026, dengan jumlah pengguna mencapai 19,26 juta yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, penyelenggara berjenis PKA menerima permintaan data skor kredit hingga 28,32 juta hit sepanjang Juli 2026.

Di sisi penegakan hukum, OJK pada 31 Juli 2026 telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran terhadap PT Unicorn Teknologi Indonesia (Finvey), penyelenggara ITSK dengan model bisnis PAJK. Entitas tersebut diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban konsumen sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, sepanjang Agustus 2026 OJK juga mengenakan tiga sanksi peringatan tertulis kepada dua penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran POJK yang berlaku di sektor IAKD.

"Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong pelaku industri IAKD terus meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku," kata Adi dalam konferensi pers RDK Bulanan, Senin (7/9/2026).

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Ngomong Soal Syarat Pasar Modal Baik, Sebut Startup


Most Popular
Features