MARKET DATA

Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Tapi Transaksi Anjlok 28%

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
07 September 2026 15:12
Adi Budiarso saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Bulan Juli 2026. (Tangkapan layar Youtube OJK)
Foto: (Tangkapan layar Youtube OJK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri aset keuangan digital (AKD) dan kripto di Indonesia mencatatkan pertumbuhan jumlah pengguna, meski nilai transaksi justru melemah signifikan sepanjang Juli 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, OJK Adi Budiarso mengungkapkan jumlah akun konsumen aset kripto per Juli 2026 telah mencapai 22,93 juta akun, tumbuh 1,03% secara month-to-month (MtM).

Namun demikian, nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 tercatat sebesar Rp20,52 triliun, turun tajam 28,2% MtM. Tren pelemahan serupa juga terjadi pada nilai transaksi derivatif AKD yang tercatat Rp3,41 triliun atau turun 18,52% MtM. Adi menyebut penurunan ini sejalan dengan dinamika dan fluktuasi pasar, sementara kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital secara umum dinilai masih terjaga dan menunjukkan perkembangan positif.

Di tengah dinamika transaksi tersebut, OJK justru memperluas jumlah pemain di industri ini. Otoritas telah memberikan izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) baru, terhitung sejak 13 Agustus 2026. Dengan tambahan ini, total PAKD berizin OJK kini mencapai 27 perusahaan.

Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan Peraturan Aset Digital dan Kripto (PADK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, sekaligus menggelar sosialisasi kepada para penyelenggara terkait. OJK juga tengah menyusun sejumlah aturan turunan lain, di antaranya rancangan POJK integritas pelaporan keuangan bagi penyelenggara IAKD, rancangan PADK tentang tata kelola, serta rancangan PADK tentang manajemen risiko bagi penyelenggara ITSK.

Sebagai bagian dari edukasi ekosistem, OJK turut menyelenggarakan Digital Financial Innovation Day (Digination Day) 2026 pada 27 Agustus 2026 mengusung tema "Akselerasi Bersama dalam Orkestrasi Ekosistem Keuangan Digital", yang memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator untuk mempercepat lahirnya inovasi di sektor jasa keuangan nasional.

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Penampakan 485 Barang Bukti Kasus Prolife 'Indosurya' Rp113 M


Most Popular
Features