OJK: Aset Asuransi RI Tembus Rp1.172 Triliun per Juli 2026
Jakarta, CNBCÂ Indonesia -Â Industri asuransi dan dana pensiun di Indonesia mencatatkan pertumbuhan aset yang solid, dengan tingkat permodalan yang tetap kuat jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan aset industri asuransi pada Juli 2026 mencapai Rp1.172,97 triliun, naik 1,59% secara year-on-year (yoy).
Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat Rp957,07 triliun atau tumbuh 2,54% yoy. Kinerja ini ditopang oleh akumulasi pendapatan premi yang mencapai Rp199,80 triliun, tumbuh 2,71% yoy. Premi asuransi jiwa menjadi motor utama pertumbuhan dengan kenaikan 7,76% yoy menjadi Rp111,44 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi justru terkontraksi 3,04% yoy menjadi Rp88,36 triliun.
Dari sisi permodalan, industri asuransi jiwa mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 455,23%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 322,01% - keduanya jauh di atas threshold minimum yang ditetapkan sebesar 120%.
Adapun untuk asuransi non-komersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat Rp215,83 triliun atau terkontraksi 2,44% yoy.
Di industri dana pensiun, total aset per Juli 2024 tumbuh 6,70% yoy menjadi Rp1.699,99 triliun. Program pensiun sukarela mencatatkan pertumbuhan aset 4,24% yoy menjadi Rp409,19 triliun, sementara program pensiun wajib yang terdiri dari Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, Polri tumbuh lebih tinggi sebesar 7,51% yoy menjadi Rp1.290,80 triliun.
Sementara itu, perusahaan penjaminan mencatatkan tren berbeda. Nilai aset perusahaan penjaminan pada Juli 2026 justru terkontraksi 4,64% yoy menjadi Rp46,48 triliun.
Dalam rangka penguatan ekosistem, OJK juga telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara lima perusahaan asuransi dengan tujuh jaringan fasilitas rumah sakit pada 3 September 2026, sebagai bagian dari task force penguatan ekosistem asuransi kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]