Bandel di Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Rp104 Miliar ke 113 Pihak
Jakarta, CNBC Indonesia - OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) guna menjaga integritas, kepatuhan, serta kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, secara year-to-date (ytd) per 31 Agustus 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas berbagai kasus pemeriksaan di bidang PMDK.
Rincian sanksi tersebut terdiri dari denda administratif senilai Rp104,63 miliar yang dikenakan kepada 113 pihak. Selain denda, OJK juga menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, 13 sanksi peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.
"OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal guna menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan juga menjaga kepercayaan masyarakat," kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang digelar secara daring, Senin (7/9/2026).
Penegakan hukum ini berjalan di tengah kinerja positif pasar modal domestik. IHSG tercatat menguat 4,64% secara month-to-month pada akhir Agustus 2026, sementara jumlah investor pasar modal telah mencapai 31,14 juta, tumbuh 52,9% secara ytd.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepatuhan pelaku pasar modal, sejalan dengan berbagai inisiatif pendalaman pasar dan penguatan ekosistem digital yang tengah didorong regulator.
(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]