MARKET DATA

Harga Saham Terendah Bakal Dipangkas Jadi Rp1, OJK Ungkap Alasannya

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
07 September 2026 14:38
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (8/6/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (8/6/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyesuaikan aturan batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai, dari sebelumnya Rp50 menjadi hingga Rp1 per saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan likuiditas dan mekanisme pembentukan harga yang lebih wajar di pasar saham.

"Dalam upaya menciptakan likuiditas dan mekanisme pembentukan harga yang wajar, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia untuk melakukan penyesuaian peraturan dan persiapan implementasi batas minimum harga saham," kata Hasan dalam konferensi pers RDK Bulanan, Senin (7/9/2026).

Selain itu, OJK juga mendorong PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk meningkatkan transparansi informasi terkait besaran haircut atas efek yang dapat digunakan sebagai agunan. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepastian dan pemahaman pelaku pasar dalam mengelola agunan, sekaligus mendukung manajemen risiko yang lebih terukur dan konsisten sesuai karakteristik risiko masing-masing efek.

Di sisi lain, OJK juga tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai pemegang saham bursa efek atau demutualisasi bursa efek, sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Pembahasan RPOJK tersebut telah dilakukan dan memperoleh berbagai masukan dari stakeholders terkait, namun hingga kini penyusunannya masih terus berproses.

Dari sisi pengembangan pasar berkelanjutan, BEI telah meluncurkan IDX Green Equity Designation bagi saham-saham perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai saham hijau maupun saham hijau transisi, berdasarkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan telah melalui review independen oleh penyedia review eksternal.

Sementara itu, transaksi di bursa karbon turut menunjukkan geliat. Secara agregat hingga Agustus 2026, tercatat 159 pengguna jasa yang telah terdaftar dengan volume transaksi mencapai 1,98 juta ton CO2 ekivalen dan akumulasi nilai transaksi sebesar Rp93,9 miliar.

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib Pemegang Saham Gocap di Ujung Tanduk Gara-Gara Ini


Most Popular
Features