MARKET DATA

BEI Siap Hapus Batas Rp50, Saham Bisa Diperdagangkan Mulai Rp1

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
20 August 2026 18:10
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (8/6/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (8/6/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batasan harga minimum Rp 50 per saham. Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya bursa untuk memberikan akses likuiditas yang lebih baik sekaligus meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery di pasar modal Indonesia.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," kata Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Ia menyampaikan bahwa penghapusan batas harga minimum tersebut tengah dipersiapkan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pelaku pasar. BEI masih melakukan pembahasan dan meminta masukan dari para pelaku industri seperti Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).

"Kemarin tgl 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan," ungkapnya.

Namun, BEI masih perlu menghimpun seluruh masukan dari pelaku pasar sebelum menentukan desain kebijakan yang akan diterapkan.

"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," tutupnya.

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Chandra Asri (TPIA) Tingkatkan Free Float Saham Jadi 25,7%


Most Popular
Features