Airlangga Soroti Pajak 'PPN dan PPh' dari Transaksi EGR
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong adanya perlakuan perpajakan terhadap transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) guna mendorong pengembangan produk Exchange Traded Fund (ETF) emas di Indonesia. Seperti diketahui, ETF emas baru mulai diluncurkan hari ini, Senin (10/8/2026).
Menurut Airlangga, aspek perpajakan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 menjadi salah satu faktor penting yang dapat memengaruhi perkembangan transaksi EGR di pasar keuangan.
Ia mengatakan, isu tersebut telah dibahas bersama Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
"Tadi sudah berbicara dengan Pak Wamen Keuangan (Juda Agung) dan Pak Dirjen (Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto) terkait dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR. Makanya Pak Dirjen juga ngomong, saya catat langsung. Karena ini harapannya bisa meningkatkan transaksi dan setara dengan transaksi yang lain, terutama yang di bursa," ungkap Airlangga.
Dia berharap perlakuan perpajakan terhadap EGR dapat mendukung peningkatan aktivitas perdagangan dan memberikan level playing field yang setara dengan instrumen investasi lain yang diperdagangkan di bursa.
"Harapannya bisa meningkatkan transaksi dan setara dengan transaksi yang lain, terutama yang di bursa," tegasnya.
Electronic Gold Receipt (EGR) adalah bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik atau digital yang merepresentasikan emas fisik. Instrumen ini dicatat dalam infrastruktur kustodian seperti KSEI.
Adapun, EGR ini bisa diintegrasikan ke dalam portofolio seperti Exchange Traded Fund (ETF) Emas.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]