MARKET DATA

BI Kini Kasih Insentif Bank yang "Tak Rakus" Borong SRBI-SBN

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
22 July 2026 15:08
Dasco Kumpulkan Menkeu Sampai Bos BI Bahas Nasib Rupiah. (Dokumentasi Tim Media Pimpinan DPR)
Foto: Dasco Kumpulkan Menkeu Sampai Bos BI Bahas Nasib Rupiah. (Dokumentasi Tim Media Pimpinan DPR)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) baru yang akan diberikan kepada perbankan.

KLM baru itu dalam bentuk insentif pengurangan kewajiban giro bank di BI paling tinggi sebesar 2% dari dana pihak ketiga (DPK) kepada bank yang tak melampaui batas kepemilikan surat berharga, baik itu surat berharga negara (SBN) serta sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Perry menjelaskan, melalui kebijakan ini, harapannya segmentasi likuditas antar bank tak lagi terjadi. Dengan artian, distribusi likuditas dari bank-bank besar ke bank kecil bisa tercipta untuk mendorong pembiayaan.

"Oleh karena itu bagi bank-bank yang mempunyai alat likuid berupa SRBI dan SBN kita harap untuk semakin di repo kan, di antar bank, ataupun ke BI," kata Perry saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Perry menegaskan, penetapan alokasi KLM untuk mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang, ini akan berupa KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU).

KLM PPU dimaksud menggantikan KLM interest rate channel dan financing to funding channel, serta akan mulai berlaku pada 1 September 2026.

"Sehingga memperdalam pasar uang kita, meningkatkan operasi moneter dan kemudian mengatasi segmentasi likuditas antar bank maupun di pasar uang," ujar Perry.

Perry mengatakan, secara teknsi KLM ini akan digelontorkan bagi bank yang kepemilikan SRBI dan SBN nya tak melebihi rasio 19%.

"Ini hanya kami berikan ke bank-bank yang punya SRBI dan SBN setelah dikurangi oleh repo yang di pasar uang maupun ke BI yang tentu saja di bawah 19%," tegas Perry.

Adapun bagi bank yang rasio kepemilikan surat -surat berharganya melebihi batas 19% ia pastikan tak akan bisa mendapatkan insentif itu.

"Kalau lebih dari 19% berarti tidak kami berikan insentif likuditas. Oleh karena itu, akan terjadi redistribusi likuiditas antar bank," paparnya.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Ini Daftar 'Jamu Manis' BI Buat Dorong Ekonomi RI Tumbuh


Most Popular
Features